Kamis, 03 Januari 2013

bayi tabung sonif


BAYI TABUNG 


Bayi tabung merupakan suatu teknologi reproduksi berupa teknik pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh wanita.

Macam-macam Proses Bayi Tabung
 
 a. Pembuahan Dipisahkan dari Hubungan Suami-Isteri.
 b. Wanita Sewaan untuk Mengandung Anak.
c. Sel Telur atau Sperma dari Seorang Donor.
d. Munculnya Bank Sperma
 
Pandangan Islam Terhadap Bayi Tabung 
 
Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70 
"Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam,Kami angkut mereka didaratan dan lautan,Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan"
 
Manfaat Dan Akibat Bayi Tabung 
 
Maslahahnya dari bayi tabung adalah bisa membantu pasangan suami istri yang keduanya atau salah satu nya mandul atau ada hambatan alami pada suami atau istri menghalangi bertemunya sel sperma dan sel telur. Misalnya karena tuba falopii terlalu sempit atau ejakulasinya terlalu lemah.
Namun akibat(mafsadah) dari bayi tabung adalah: 


  • Percampuran Nasab,padahal Islam sangat menjaga kesucian / kehormatan kelamin dan kemurnian nasab,karena ada kaitannya dengan kemahraman (siapa yang halal dan haram dikawini) dan kewarisan.
  • Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
  • Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi/ zina karena terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah.
  • Kehadiran anak hasil inseminasi  buatan bisa menjadi sumber konflik didalam rumah tangga terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak dengan bapak ibunya.
  • Anak hasil inseminasi buatan/bayi tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal dan nasabnya.
  • Bayi tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami terutama pada bayi tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan bayinya pada pasangan suami istri yang punya benihnya,sesuai dengan kontrak,tidak terjalin hubungan keibuan anatara anak dengan ibunya secara alami.
Surat Al-Lugman ayat 14Mengenai status anak hasil inseminasi dengan donor sperma atau ovum menurut hukum islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusiUU Perkawinan pasal 42 No.1/1974:”Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”maka memberikan pengertian bahwa bayi tabung dengan bantuan donor dapat dipandang sah karena ia terlahir dari perkawinan yang sah.Tetapi inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor tidak di izinkan karena tidak sesuai dengan Pancasila,UUD 1945 pasal 29 ayat 1.



Hukum-Hukum Tentang Bayi Tabung
Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Terhadap Inseminasi Buatan (Bayi Tabung):
·         Jika benihnya berasal dari suami istri
Jika benihnya berasal dari suami istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai status sebagai anak sah (keturunan genetik)dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar