BAYI TABUNG
Bayi tabung merupakan suatu teknologi reproduksi berupa teknik pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh wanita.
Macam-macam Proses Bayi Tabung
a. Pembuahan Dipisahkan dari Hubungan Suami-Isteri.
b. Wanita Sewaan untuk Mengandung Anak.
c. Sel Telur atau Sperma dari Seorang Donor.
d. Munculnya Bank Sperma
Pandangan Islam Terhadap Bayi Tabung
Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70
"Dan
sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam,Kami angkut mereka
didaratan dan lautan,Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan
Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan
makhluk yang telah Kami ciptakan"
Manfaat Dan Akibat Bayi Tabung
Maslahahnya
dari bayi tabung adalah bisa membantu pasangan suami istri yang
keduanya atau salah satu nya mandul atau ada hambatan alami pada suami
atau istri menghalangi bertemunya sel sperma dan sel telur. Misalnya
karena tuba falopii terlalu sempit atau ejakulasinya terlalu lemah.
Namun
akibat(mafsadah) dari bayi tabung adalah:
- Percampuran Nasab,padahal Islam sangat menjaga kesucian / kehormatan kelamin dan kemurnian nasab,karena ada kaitannya dengan kemahraman (siapa yang halal dan haram dikawini) dan kewarisan.
- Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
- Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi/ zina karena terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah.
- Kehadiran anak hasil inseminasi buatan bisa menjadi sumber konflik didalam rumah tangga terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak dengan bapak ibunya.
- Anak hasil inseminasi buatan/bayi tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal dan nasabnya. Bayi tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami terutama pada bayi tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan bayinya pada pasangan suami istri yang punya benihnya,sesuai dengan kontrak,tidak terjalin hubungan keibuan anatara anak dengan ibunya secara alami.
Hukum-Hukum Tentang Bayi Tabung
Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Terhadap Inseminasi Buatan (Bayi Tabung):
· Jika benihnya berasal dari suami istri
Jika
benihnya berasal dari suami istri, dilakukan proses
fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim
istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai
status sebagai anak sah (keturunan genetik)dari pasangan tersebut.
Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar