KB
Keluarga
Berencana adalah salah satu usaha mencapai kesejahteraan dengan jalan
memberikan nasehat perkawinan dan penjarangan kehamilan dengan pemberian
alat kontrasepsi.
Tujuan KB :
- Mencegah kehamilan karena alasan pribadi
- Menjarangkan kehamilan
- Membatasai jumlah anaK
Sasaran KB:
- Ibu yang menderita penyakit menahun
- Usia ibu yang menderita penyakit menahun
- Pasangan usia subur dari 20 tahun atau lebih dari 30 tahun
- Riwayat persalinan yang buruk
- Keguguran berulang kali
- Manfaat KB Bagi Ibu :
- Perbaikan kesehatan
- Peningkatan kesehatan
- Waktu yang cukup untuk mengasuh anak
- Waktu yang cukup untuk istirahat
- Menikmati waktu luang
- Dapat melakukan kegiatan lain
Manfaat KB Bagi anak :
- Dapat tumbuh dengan wajar dan sehat
- Memperoleh perhatian, pemeliharaan dan makanan yang cukup
- Perencanaan kesempatan pendidikan lebih baik
5 CARA BER-KB DAN MANFAATNYA MASING-MASING UNTUK ANDA
- PIL KB
- SUNTIKAN KB
- SPIRAL/IUD
- SUSUK KB
Keadaan darurat itu membolehkan hal hal yang dilarang.
1.QS: Al Baqarah: 233
“Para ibu hendaklah menyusui anaknya selama dua tahun yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya.”
2. QS: Luqman: 14
“Dan kami amanatkan kepada maunsia untuk berbuat baik terhadap kedua orang tuanya. Ibunya yang telah mengandungnya dan menyapihnya selama dua tahun.”
Hasil ijtihad ulama tentang Tanzhim Al-Nasl:
sebab-sebab yang membolehkannya yaitu: a. Khawatir terhadap kehidupan dan kesehatan ibu apabila hamil atau melahirkan,setelah dilakukan suatu pemeriksaan medis oleh dokter yang terpercaya.
Dengan dalil:
- “Janganlah engkau menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan” (QS:Al Baqarah: 195)
- “Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri.Sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadap kamu sekalian.” (Qs:An Nisa’:29)
V1. Penutup
Dari uraian diatas akhirnya penulis menyimpulkan:
“Para ibu hendaklah menyusui anaknya selama dua tahun yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya.”
2. QS: Luqman: 14
“Dan kami amanatkan kepada maunsia untuk berbuat baik terhadap kedua orang tuanya. Ibunya yang telah mengandungnya dan menyapihnya selama dua tahun.”
Hasil ijtihad ulama tentang Tanzhim Al-Nasl:
sebab-sebab yang membolehkannya yaitu: a. Khawatir terhadap kehidupan dan kesehatan ibu apabila hamil atau melahirkan,setelah dilakukan suatu pemeriksaan medis oleh dokter yang terpercaya.
Dengan dalil:
- “Janganlah engkau menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan” (QS:Al Baqarah: 195)
- “Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri.Sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadap kamu sekalian.” (Qs:An Nisa’:29)
V1. Penutup
Dari uraian diatas akhirnya penulis menyimpulkan:
- Tahdid Al-Nasl (pembatasan kelahiran) adalah tidak dibenarkan dalam Islam secara mutlak. Namun Islam memberikan rukhsah (keringanan) kepada umatnya untuk mengatur jarak kelahiran (Tanzhim Al-Nasl)
- Pemutusan kehamilan secara mutlak (man’u Al-Haml)/ pemandulan selamanya (vasektomi atau tubektomi) tidak dibolehkan dalam Islam kecuali dalam kondisi yang darurat atau alasan yang dibenarkan syar’i seperti seorang wanita yang mempunyai penyakit di rahimnya dan pemandulan adalah satu-satunya cara. Namun apabila masih ada alternatif pengobatan lain maka vasektomi dan tubektomi diharamkan.
- Penggunaan metode vasektomi dan tubektomi dalam program KB pembatasan kelahiran (Tahdid Al-Nasl) adalah diharamkan.
- Batas waktu dibolehkannya Tanzhim Al-Nasl (pengaturan kelahiran) tergantung pada kesepakatan pasangan suami istri menilik pada kemaslahan bersama.
- Pemakaian berbagai jenis alat kontrasepsi seperti kondom, pil, suntik dan spiral dalam Tanzhim Al-Nasl adalah dibolehkan selama alat-alat tersebut tidak mengandung zat-zat yang diharamkan secara syariat.
- Menempuh metode alami seperti senggama terputus (‘Azl/ mengeluarkan sperma di luar rahim) dalam Tanzhim Al-Nasl (pengaturan kelahiran) adalah dibolehkan karena itu termasuk cara yang ditempuh pada masa Rasulullah.
- Jika vasektomi dan tubektomi tidak dibolehkan dalam program KB pembatasan kelahiran maka lebih tidak dibolehkan lagi penggunaan metode vasektomi dan tubektomi dalam Tanzhim Al-Nasl (pengaturan kelahiran).
- Sengaja penulis tidak membahas tentang alat kontrasespi yang beragam karena kecocokan atau tidaknya suatu alat kontrasespi dalam Tanzhim Al-Nasl (pengaturan kelahiran) disesuaikan dengan kondisi tubuh masing-masing individu. Karena siklus kesehatan individu sangat relatif. Maka untuk memilih alat kontrasepsi yang aman dan cocok untuk kondisi kesehatan si pemakai, tergantung pada konsultasi dokter yang berwewenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar